Bagi yang belum tau apa itu
LPM UIN Jakarta, nah pada tulisan ini sebelum membahas ke judulnya saya bakal
sedikit jelasin.
Lembaga Penjamin
Mutu UIN Jakarta adalah elemen yang diharapkan berperan untuk memperjelas,
menumbuhkan, mengkonsolidasi, mempercepat, mensistematisasikan serta
melembagakan gerakan mutu pendiidkan tinggi. LPM UIN Jakarta ini mempunyati
tugas yaitu untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau,
menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Sebelum mengetahui
isi dari judul diatas, saya akan menjelaskan BKD itu apa? Nah pada tulisan ini
saya akan sedikit menjelaskan kepanjangan dan pengertian dari BKD itu sendiri.
Pedoman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah sebuah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan kepada Walikota selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
Sejalan dengan adanya rencana untuk melakukan integrasi antara BKD dan SKPR, LPM UIN Jakarta bekerja sama dengan SPI, Pustipanda, Keuangan, Kepegawaian dan Senat UIN Jakarta telah menyusunan Pedoman BKD baru 2018.
Dalam pedoman BKD baru
tersebut kemudian diberi nama Pedoman BKD Pokok dan Tambahan. Proses penyusunan
pedoman baru tersebut dilakukan dengan waktu yang cukup panjang, yaitu kurang
lebih 6 bulan.
BKD tersebut juga telah melewati 5 kali rapat di Senat Universitas. pada perwakilan Senat Universitas juga menyampaikan poin-poin penting dari pedoman BKD baru tersebut. Sementara Ketua SPI, Dr. Ahmad Tjahya telah menjelaskan aspek kebijakan dan konsekuensi keuangan dari pedoman tersebut, Nashrul Hakim, Ph.D menunjukan aplikasi terbaru sebagi gabungan dari sistem BKD dan SKPR, dan terakhir Biro PK yaitu Drs. Subarja, M.Pd telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pembayaran BKD dan SKPR sesuai dengan aturan yang berlaku.
BKD tersebut juga telah melewati 5 kali rapat di Senat Universitas. pada perwakilan Senat Universitas juga menyampaikan poin-poin penting dari pedoman BKD baru tersebut. Sementara Ketua SPI, Dr. Ahmad Tjahya telah menjelaskan aspek kebijakan dan konsekuensi keuangan dari pedoman tersebut, Nashrul Hakim, Ph.D menunjukan aplikasi terbaru sebagi gabungan dari sistem BKD dan SKPR, dan terakhir Biro PK yaitu Drs. Subarja, M.Pd telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pembayaran BKD dan SKPR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan
seluruh narasumber tentang Pedoman BKD Pokok dan Tambahan tersebut, dapat
diambil garis besar sebagai berikut:
1. Adanya
integrasi sistem antara BKD dan SKPR
2. Adanya Perubahan nama
dari Pedoman BKD menjadi Pedoman BKD Pokok dan Tambahan
3. Adanya Titik awal
penghitungan SKPR dimulai dari 16,1 – 24 SKS
4. Dalam penghitungan
16,1 – 20 mengikuti peraturan yang lama (3 SKS Dikjar dan 1 Penunjang)
5. Dalam penghitungan
20, 1 – 24 mengikuti aturan baru ( 2 SKS penelitian, 1,5 SK Dikjar, dan 0,5
Penunjang)
6. Dengan kehadiran
Finger Print akan dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku
7. Dosen Wajib
membuat rencana kinerja
Terimakasih infonya hehe
BalasHapusMakasih info ya..😊😊
BalasHapusMakasih info ya..😊😊
BalasHapusBosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
POKER899 adalah salah satu situs poker online terbaik dan terpercaya. salah satu kunci kesuksesan poker899 adalah pelayanan yang sangat baik kepada para membernya mulai dari keramahan dan kecepatan dalam proses menjadi salah satu pelaynaan spesial yang diberikan poker899. dan kami memberikan pelayanan bonus yang sangat menarik,buruan bergabung bersama POKER899 dan dapatkan bonusnya sekarang juga.
BalasHapus